Followers

Tampilkan postingan dengan label pancasila. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pancasila. Tampilkan semua postingan

Selasa, 22 November 2011

Pengertian Nilai

Nilai telah diartikan oleh para ahli dengan berbagai pengertian, dimana pengertian satu berbeda dengan yang lainnya. Adanya perbedaan pengertian tentang nilai ini dapat dimaklumi oleh para ahli itu sendiri karena nilai tersebut sangat erat hubungannya dengan pengertian-pengertian dan aktivitas manusia yang komplek dan sulit ditentukan batasannya. Bahkan, karena sulitnya itu Kosttaf (dalam Thoha, 1996 : 61), memandang bahwa nilai merupakan kualitas empiris yang tidak dapat didefinisikan, tetapi hanya dapat dialami dan dipahami secara langsung.

Aneka ragam pengertian nilai yang telah dihasilkan oleh sebagian dari para ahli sengaja dihadirkan dalam bahasan ini dalam rangka memperoleh pengertian yang lebih utuh.
Gazalba (dalam Thoha, 1996 : 61) menjelaskan bahwa nilai adalah sesuatu yang bersifat abstrak, ia ideal, bukan benda kongkrit, bukan fakta, bukan hanya persoalan benar dan salah yang menuntut pembuktian empirik, melainkan soal penghayatan yang dikehendaki dan tidak di kehendaki, disenangi dan tidak disenangi.

Dibandingkan dengan pengertian yang diberikan oleh Darajat, dkk., pengertian yang diberikan oleh Gazalba di atas tampak lebih abstrak. Darajat, dkk., (1994 : 260), memberikan pengertian bahwa nilai adalah suatu perangkat keyakinan ataupun perasaan yang diyakini sebagai suatu identitas yang memberikan corak yang khusus kepada pola pemikiran perasaan, keterikatan, maupun perilaku.

Senada dengan pengertian yang diberikan oleh Darajat, Una (dalam Thoha, 1996 : 60) menjelaskan bahwa nilai adalah suatu tipe kepercayaan yang berbeda dalam ruang lingkup sistem kepercayaan dalam mana seseorang bertindak atau menghindari suatu tindakan, atau mengenai suatu yang pantas atau tidak pantas dikerjakan.

Dari beberapa pengertian tentang nilai di atas dapat difahami bahwa nilai itu adalah sesuatu yang abstrak, ideal, dan menyangkut persoalan keyakinan terhadap yang dikehendaki, dan memberikan corak pada pola pikiran, perasaan, dan perilaku. Dengan demikian untuk melacak sebuah nilai harus melalui pemaknaan terhadap kenyataan lain berupa tindakan, tingkah laku, pola pikir dan sikap seseorang atau sekelompok orang.

Pancasila Sebagai Sumber Nilai

Diterimanya pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional membawa konsekuensi logis bahwa nilai-nilai pancasila dijadikan landasan pokok, landasan fundamental bagi penyelenggaraan negara Indonesia. Pancasila berisi lima sila yang pada hakikatnya berisi lima nilai dasar yang fundamental. Nilai-nilai dasar dari pancasila tersebut adalah nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, Nilai Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, nilai Persatuan Indonesia, nilai Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalan permusyawaratan/perwakilan, dan nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Dengan pernyataan secara singkat bahwa
nilai dasar Pancasila adalah nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan.

1. Makna Nilai dalam Pancasila
a. Nilai Ketuhanan
Nilai ketuhanan Yang Maha Esa Mengandung arti adanya pengakuan dan keyakinan bangsa terhadap adanya Tuhan sebagai pancipta alam semesta. Dengan nilai ini menyatakan bangsa indonesia merupakan bangsa yang religius bukan bangsa yang ateis. Nilai ketuhanan juga memilik arti adanya pengakuan akan kebebasan untuk memeluk agama, menghormati kemerdekaan beragama, tidak ada paksaan serta tidak berlaku diskriminatif antarumat beragama.
b. Nilai Kemanusiaan
Nilai kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung arti kesadaran sikap dan perilaku sesuai dengan nilai-nilai moral dalam hidup bersama atas dasar tuntutan hati nurani dengan memperlakukan sesuatu hal sebagaimana mestinya.
c. Nilai Persatuan
Nilai persatuan indonesia mengandung makna usaha ke arah bersatu dalam kebulatan rakyat untuk membina rasa nasionalisme dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Persatuan Indonesia sekaligus mengakui dan menghargai sepenuhnya terhadap keanekaragaman yang dimiliki bangsa indonesia..
d. Nilai Kerakyatan
Nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan mengandung makna suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dengan cara musyawarah mufakat melalui lembaga-lembaga perwakilan.
e. Nilai Keadilan
Nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia mengandung makna sebagai dasar sekaligus tujuan, yaitu tercapainya masyarakat Indonesia Yang Adil dan Makmur secara lahiriah atauun batiniah. Nilai-nilai dasar itu sifatnya abstrak dan normatif. Karena sifatnya abstrak dan normatif, isinya belum dapat dioperasionalkan. Agar dapat bersifat operasional dan eksplisit, perlu dijabarkan ke dalam nilai instrumental. Contoh nilai instrumental tersebut adalah UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya. Sebagai nilai dasar, nilai-nilai tersebut menjadi sumber nilai. Artinya, dengan bersumber pada kelima nilai dasar diatas dapat dibuat dan dijabarkan nilai-nilai instrumental penyelenggaraan negara Indonesia.

2. Nilai Pancasila menjadi Sumber Norma Hukum
Upaya mewujudkan Pancasila sebagai sumber nilai adalah dijadikannya nilai nilai dasar menjadi sumber bagi penyusunan norma hukum di Indonesia. Operasionalisasi dari nilai dasar pancasila itu adalah dijadikannya pancasila sebagai norma dasar bagi penyusunan norma hukum di Indonesia. Negara Indonesia memiliki hukum nasional yang merupakan satu kesatuan sistem hukum. Sistem hukum Indonesia itu bersumber dan berdasar pada pancasila sebagai norma dasar bernegara. Pancasila berkedudukan sebagai grundnorm (norma dasar) atau staatfundamentalnorm (norma fondamental negara) dalam jenjang norma hukum di Indonesia.
Nilai-nilai pancasila selanjutnya dijabarkan dalam berbagai peraturan perundangam yang ada. Perundang-undangan, ketetapan, keputusan, kebijaksanaan pemerintah, program-program pembangunan, dan peraturan-peraturan lain pada hakikatnya merupakan nilai instrumental sebagai penjabaran dari nilai-nilai dasar pancasila.
Sistem hukum di Indonesia membentuk tata urutan peraturan perundang-undangan.
Tata urutan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam ketetapan MPR
No. III/MPR/2000 tentang sumber hukum dan tata urutan perundang-undangan sebagai
berikut.
a. Undang-Undang Dasar 1945
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
c. Undang-undang
d. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu)
e. Peraturan Pemerintah
f. Keputusan Presiden
g. Peraturan Daerah
Dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 tentang pembentukan Peraturan
perundang-undangan juga menyebutkan adanya jenis dan hierarki peraturan
perundang-undangan sebagai berikut:
a. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
b. Undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu)
c. Peraturan pemerintah
d. Peraturan presiden
e. Peraturan daerah.
Pasal 2 Undang-undang No. 10 Tahun 2004 menyatakan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara. Hal ini sesuai dengan kedudukannya sebagai dasar (filosofis) negara sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945
Alinea IV.

3. Nilai Pancasila menjadi Sumber Norma Etik
Upaya lain dalam mewujudkan pancasila sebagai sumber nilai adalah dengan menjadikan nilai dasar Pancasila sebagai sumber pembentukan norma etik (norma moral) dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Nilai-nilai pancasila adalah nilai moral. Oleh karena itu, nilai pancasila juga dapat diwujudkan kedalam norma-norma moral (etik). Norma-norma etik tersebut selanjutnya dapat digunakan sebagai pedoman atau acuan dalam bersikap dan bertingkah laku dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Bangsa indonesia saat ini sudah berhasil merumuskan norma-norma etik sebagai pedoman dalam bersikap dan bertingkah laku. Norma-norma etik tersebut bersumber pada pancasila sebagai nilai budaya bangsa. Rumusan norma etik tersebut tercantum dalam ketetapan MPR No. VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa, Bernegara, dan Bermasyarakat.
Ketetapan MPR No. VI/MPR/2001 tentang etika Kehidupan Berbangsa, bernegara, dan
bermasyarakat merupakan penjabaran nilai-nilai pancasila sebagai pedoman dalam
berpikir, bersikap, dan bertingkah laku yang merupakan cerminan dari nilai-nilai
keagamaan dan kebudayaan yang sudah mengakar dalam kehidupan bermasyarakat

a. Etika Sosial dan Budaya
Etika ini bertolak dari rasa kemanusiaan yang mendalam dengan menampilkan kembali sikap jujur, saling peduli, saling memahami, saling menghargai, saling mencintai, dan tolong menolong di antara sesama manusia dan anak bangsa. Senafas dengan itu juga menghidupkan kembali budaya malu, yakni malu berbuat kesalahan dan semua yang bertentangan dengan moral agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa. Untuk itu, perlu dihidupkan kembali budaya keteladanan yang harus dimulai dan diperlihatkan contohnya oleh para pemimpin pada setiap tingkat dan
lapisan masyarakat.

b. Etika Pemerintahan dan Politik
Etika ini dimaksudkan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, efisien, dan efektif; menumbuhkan suasana politik yang demokratis yang bercirikan keterbukaan, rasa tanggung jawab, tanggap akan aspirasi rakyat; menghargai perbedaan; jujur dalam persaingan; ketersediaan untuk menerima pendapat yang lebih benar walau datang dari orang per orang ataupun kelompok orang; serta menjunjung tinggi hak asasi manusia. Etika pemerintahan mengamanatkan agar para pejabat memiliki rasa kepedulian tinggi dalam memberikan pelayanan kepada publik, siap mundur apabila dirinya merasa telah melanggar kaidah dan sistem nilai ataupun dianggap tidak mampu memenuhi amanah masyarakat, bangsa, dan
negara.

c. Etika Ekonomi dan Bisnis
Etika ekonomi dan bisnis dimaksudkan agar prinsip dan perilaku ekonomi, baik oleh pribadi, institusi maupun pengambil keputusan dalam bidang ekonomi, dapat melahirkan kiondisi dan realitas ekonomi yang bercirikan persaingan yang jujur, berkeadilan, mendorong berkembangnya etos kerja ekonomi, daya tahan ekonomi dan kemampuan bersaing, serta terciptanya suasana kondusif untuk pemberdayaan ekonomi rakyat melalui usaha-usaha bersama secara berkesinambungan. Hal itu bertujuan menghindarkan terjadinya praktik-praktik monopoli, oligopoli, kebijakan ekonomi yang bernuansa KKN ataupun rasial yang berdampak negatif terhadap efisiensi, persaingan sehat, dan keadilan; serta menghindarkan perilaku menghalalkan segala cara dalam memperoleh keuntungan.

d. Etika Penegakan Hukum yang Berkeadilan
Etika penegakan hukum dan berkeadilan dimaksudkan untuk menumbuhkan keasadaran bahwa tertib sosial, ketenangan, dan keteraturan hidup bersama hanya dapat diwujudkan dengan ketaatan terhadap hukum dan seluruh peraturan yang ada. Keseluruhan aturan hukum yang menjamin tegaknya supremasi hukum sejalan dengan menuju kepada pemenuha rasa keadilan yang hidup dan berkembang di dalam masyarakat.

e. Etika Keilmuan dan Disiplin Kehidupan
Etika keilmuan diwujudkan dengan menjunjung tingghi nilai-nilai ilmu pengetahuan dan teknologi agar mampu berpikir rasional, kritis, logis dan objektif. Etika ini etika ini ditampilkan secara pribadi dan ataupun kolektif dalam perilaku gemar membaca, belajar, meneliti, menulis, membahas, dan kreatif dalam menciptakan karya-karya baru, serta secara bersama-sama menciptakan iklim kondusif bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dengan adanya etika maka nilai-nilai pancasila yang tercermin dalam norma-norma etik kehidupan berbangsa dan bernegara dapat kita amalkan. Untuk berhasilnya perilaku bersandarkan pada norma-norma etik kehidupan berbangsa dan bernegara, ada beberapa hal yang perlu dilakukan sebagai berikut. a. Proses penanaman dan pembudayaan etika tersebut hendaknya menggunakan bahasa agama dan bahasa budaya sehingga menyentuh hati nurani dan mengundang simpati dan dukungan seluruh masyarakat. Apabila sanksi moral tidak lagi efektif,
langkah-langkah penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan konsisten.
b. Proses penanaman dan pembudayaan etika dilakukan melalui pendekatan komunikatif, dialogis, dan persuasif, tidak melalui pendekatan cara indoktrinasi.
c. Pelaksanaan gerakan nasional etika berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat secara sinergik dan berkesinambungan yang melibatkan seluruh potensi bangsa, pemerintah ataupun masyarakat.
d. Perlu dikembangkan etika-etika profesi, seperti etika profesi hukum, profesi kedokteran, profesi ekonomi, dan profesi politik yang dilandasi oleh pokok-pokok etika ini yang perlu ditaati oleh segenap anggotanya melalui kode etik profesi masing-masing.
e. Mengkaitkan pembudayaan etika kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat sebagai bagian dari sikap keberagaman, yang menempatkan nilai-nilai etika kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat di samping tanggung jawab kemanusiaan juga sebagai bagian pengabdian pada Tuhan Yang MahaEsa.

PENGERTIAN NILAI

A. PENGERTIAN NILAI
Nilai adalah sesuatu yang berharga, bermutu, menunjukkan kualitas, dan berguna
bagi manusia. Sesuatu itu bernilai berarti sesuatu itu berharga atau berguna
bagi kehidupan manusia.
Adanya dua macam nilai tersebut sejalan dengan penegasan pancasila sebagai ideologi terbuka. Perumusan pancasila sebagai dalam pembukaan UUD 1945. Alinea 4 dinyatakan sebagai nilai dasar dan penjabarannya sebagai nilai instrumental. Nilai dasar tidak berubah dan tidak boleh diubah lagi. Betapapun pentingnya nilai dasar yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 itu, sifatnya belum operasional. Artinya kita belum dapat menjabarkannya secara langsung dalam kehidupan sehari-hari. Penjelasan UUD 1945 sendiri menunjuk adanya undang-undang sebagai pelaksanaan hukum dasar tertulis itu. Nilai-nilai dasar yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 itu memerlukan penjabaran lebih lanjut. Penjabaran itu sebagai arahan untuk kehidupan nyata. Penjabaran itu kemudian dinamakan Nilai Instrumental.

Nilai Instrumental harus tetap mengacu kepada nilai-nilai dasar yang dijabarkannya Penjabaran itu bisa dilakukan secara kreatif dan dinamis dalam bentuk-bentuk baru untuk mewujudkan semangat yang sama dan dalam batas-batasyang dimungkinkan oleh nilai dasar itu. Penjabaran itu jelas tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai dasarnya.

B. CIRI-CIRI NILAI
Sifat-sifat nilai menurut Bambang Daroeso (1986) adalah Sebagai berikut.
a. Nilai itu suatu realitas abstrak dan ada dalam kehidupan manusia. Nilai yang bersifat abstrak tidak dapat diindra. Hal yang dapat diamati hanyalah objek yang bernilai itu. Misalnya, orang yang memiliki kejujuran. Kejujuran adalah nilai,tetapi kita tidak bisa mengindra kejujuran itu. Yang dapat kita indra adalah kejujuran itu.
b. Nilai memiliki sifat normatif, artinya nilai mengandung harapan, cita-cita, dan suatu keharusan sehingga nilai nemiliki sifat ideal (das sollen). Nilai diwujudkan dalam bentuk norma sebagai landasan manusia dalam bertindak. Misalnya, nilai keadilan. Semua orang berharap dan mendapatkan dan berperilaku yang mencerminkan nilai keadilan.
c. Nilai berfungsi sebagai daya dorong/motivator dan manusia adalah pendukung nilai. Manusia bertindak berdasar dan didorong oleh nilai yang diyakininya.Misalnya, nilai ketakwaan. Adanya nilai ini menjadikan semua orang terdorong untuk bisa mencapai derajat ketakwaan.

C. MACAM-MACAM NILAI
Dalam filsafat, nilai dibedakan dalam tiga macam, yaitu
a. Nilai logika adalah nilai benar salah.
b. Nilai estetika adalah nilai indah tidak indah.
c. Nilai etika/moral adalah nilai baik buruk.
Berdasarkan klasifikasi di atas, kita dapat memberikan contoh dalam kehidupan. Jika seorang siswa dapat menjawab suatu pertanyaan, ia benar secara logika. Apabila ia keliru dalam menjawab, kita katakan salah. Kita tidak bisa mengatakan siswa itu buruk karena jawabanya salah. Buruk adalah nilai moral sehingga bukan pada tempatnya kita mengatakan demikian. Contoh nilai estetika adalah apabila kita melihat suatu pemandangan, menonton sebuah pentas pertunjukan, atau merasakan makanan, nilai estetika bersifat subjektif pada diri yang bersangkutan. Seseorang akan merasa senang dengan melihat sebuah lukisan yang menurutnya sangat indah, tetapi orang lain mungkin tidak suka dengan lukisan itu. Kita tidak bisa memaksakan bahwa luikisan itu
indah.
Nilai moral adalah suatu bagian dari nilai, yaitu nilai yang menangani kelakuan
baik atau buruk dari manusia.moral selalu berhubungan dengan nilai, tetapi tidak
semua nilai adalah nilai moral. Moral berhubungan dengan kelakuan atau tindakan
manusia. Nilai moral inilah yang lebih terkait dengan tingkah laku kehidupan
kita sehari-hari.
Notonegoro dalam Kaelan (2000) menyebutkan adanya 3 macam nilai. Ketiga nilai
itu adalah sebagai berikut :
a. Nilai material, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi kehidupan jasmani manusia atau kebutuhan ragawi manusia.
b. Nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas.
c. Nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia. Nilai kerohanian meliputi
1) Nilai kebenaran yang bersumber pada akal (rasio, budi, cipta) manusia.
2) Nilai keindahan atau nilai estetis yang bersumber pada unsur perasaan(emotion) manusia.
3) Nilai kebaikan atau nilai moral yang bersumber pada unsur kehendak (karsa,Will) manusia.
Nilai religius yang merupakan nilai keohanian tertinggi dan mutlak serta bersumber pada kepercayaan atau keyakinan manusia.

Minggu, 20 November 2011

pancasila sebagai etika politik

Pancasila sebagai suatu sistem filsafat pada hakikatnya merupakan suatu nilai sehingga merupakan sumber dari segala penjabaran norma bai norma hukum, norma moral maupun norma kenegaraan lainnya. Terkandungn didalamnya suatu pemikiran – pemikiran yang bersifat kritis, mendasar, rasional dan komprehensif ( menyeluruh ) dan sistem pemikiran ini merupakan suatu nilai.
Sebagai suatu nilai, Pancasila memberikan dasar – dasar yang bersifat fundamental dan universal bagi manusia baik dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Nilai – nilai tersebut kemudian di jabarkan dalam suatu norma – norma yang jelas sehingga mereupakan suatu pedoman. Norma – norma tersebut meliputi :
a) Norma moral yaitu yang berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk.
b) Norma hukum yaitu suatu sistem peraturan perundang- undangan yang berlaku di indonesia. Dalam pengertian inilah maka pancasila berkedudukan sebagai sumber dari segala sumber hukum di negar Indonesia.

A. Pengertian Etika
Etika adalah ilmu yang membahas tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran moral tertentu, atau bagaimana kita harus mengambil sikap yang bertanggung jawab berhadapan dengan pelbagai ajaran moral. Etika merupakan suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran – ajaran dan pandangan – pandangan moral. Etika temasuk kelompok filsafat praktis dan dibagi menjadi dua kelompok yaitu etika umum dan etika khusus.
a) Etika Umum mempertanyakan prinsip – prinsip yang berlaku bagi setiap tindakkan manusia
b) Etika khusus membahas prinsip – prinsip itu dalam hbugannya dengan pelbagai aspek kehidupan manusia. Etika khusus dibagi dua yaitu :
(a) Etika Individual membahas tentang kewajibn manusia terhadap diri sendiri.
(b) Etika Sosial membahs tentang kewajiban manusia terhadap manusia lain dalam hidup masyarakat, yang merupakan suatu bagian terbesar dari etika khusus.

B. Pengertian Nilai, Norma dan Moral
1. Pengertian Nilai
Di dalam Dictionary of sosiology and Related Sciences dikemukakan bahwa nilai adalah kemampuan yang dipercayai yang ada pada suatu benda untuk memuaskan manusia. Sifat dari suatu benda yang menyebabkan menarik minat seseorang atau kelompok, ( the believed capacity of any object to statistfy a human desire). Jadi nilai itu pada hakikatnya adalah sifat atau kualitas yang melekat pada suatu objek itu sendiri.
Misalnya : bunga itu indah, perbuatan itu susila. Indah, susila adalah sifat atau kualitas yang melekat pada bunga dan perbuatan. Dengan demikian maka nilai itu sebenarnya adalah suatu kenyataan yang “ tersembunyi” di balik kenyataan – kenyataan lainnya. Ada nilai itu karena adanya kenyataan – kenyataan lain sebagai pembawa nilai (wartrager).
Di dalam nilai itu sendiri terkandung cita – cita, harapan – harapan, dambaan – dambaan dan keharusan. Berbicara tentang nilai berarti berbicara tentang das Sollen, bukan das Sein, kita masuk kerokhanian bidang makna normatif, bukan kognotif, kita msuk ke dunia ideal dan bukan dunia real. Meskipun demikian, diatara keduannya saling berhubungan atau saling berkait secara erat, artinya bahwa das Sollen itu harus menjelma menjadi das Sein, yng ideal harus menjadi real, yang normatif harus direalisasikan dalam perbuatan sehari – hari yang merupakan fakta.



2. Hierarki Nilai
Max Sceler mengemukakan bahwa nilai – nilai yang ada, tidak sama luhurnya dan sama tingginya. Menurut tinggi rendahya, nilai – nilai dapat dikelompokkan dalam tingkatan sebagai berikut:
a) Nilai – nilai kenikmatan : dalam tingkatn ini terdapat deretan nilai – nilai yang mengenakkan dan tidak mengenakkan
b) Nilai – nilai kehidupan : dalam tingkat ini terdapatlah nilai – nilai yang penting bagi kehidupan
c) Nilai – nilai kejiwan : dalam tingkat ini trdapat nilai – nilai kejiwaan yang sama sekali tidak tergantung dari keadaan jasmani maupun lingkungan
d) Nilai – nilai kerohanian : dalam tingkat ini terdapatlah modalitas nilai dari yang suci dn tak suci.

Walter G . everet menggolongkan nilai – nilai manusiawi kedalam delapan kelompok yaitu:
a) Nilai – nilai ekonomis
b) Nilai – nilai kejasmanian
c) Nilai – nilai hiburan
d) Nilai – nilai sosial
e) Nilai – nilai watak
f) Nilai – nilai estetis
g) Nilai – nilai intelektual
h) Nilai – nilai keagamaan

Notonagoro membagi nilai menjadi tiga macam, yaitu:
a) Nilai Material, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi kehidupan jasmani manusia atau kebutuhan material ragawi manusia
b) Nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas.
c) Nilai kerokhanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia. Nilai kerokhanian ni dapat dibagi menjadi empat macam:
(a) Nilai kebenaran, bersumber dari pada akal manusia
(b) Nilai keindahan, bersumber pada unsur perasaan
(c) Nilai kebaikan, bersumber pada unsur kehendak
(d) Nilai religius, bersumber pada kepercayaan atau keyakinan manusia

Dari uraian mengenai macam – macam nilai diatas, dapat dikemukakan pula bahwa yang mengandung nilai itu bukn hanya sesuatu yang bewujud material saja, akan tetapi juga sesuatu yang berwujud non material atau immatrial. Notonagoro berpendapat bahwa nilai – nilai pancasila tergolong nilai – nilai kerokhanian, tetapi nilai – nilai kerohanian yang mengakui adanya nilai material dan vital. Dengan demikian nilai – nilai lain secara lengkap dan harmonis, baik nilai matrial, nilai vital, nilai kebenaran, nilai keindahan, nilai kebaikan atau nilai moral, maupun nili kesucian yang sistematika-hierarkis, yang dimulai dari sila Ketuhanan yang Maha Esa sebagai ‘dasar’ sampai dengan sila Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagai ‘tujuan’





Nilai Dasar, Nilai Instrumental dan Nilai Praksis
a) Nilai Dasar
Setiap nilai memiliki nilai dasar( dalam bahasa ilmiahnya disebut dsar onotologis), yaitu merupakan hakikat, esensi, intisari, atau makna yang terdalam dari nilai – nilai tersebut. Nilai dasar ini bersifat universal karena menyangkut hakikat kenyataan objektif segala sesuatu
Misalnya: hakikat Tuhan, manusia atau segala sesuatu lainnya.
Jikalau nilai dasar itu berkaitan dengan hakikat Tuhan, maka nilai tersebut bersifat mutlak karena hakikat Tuhan adalah causa prima ( sebab pertama), sehingga segala sesuatu di ciptakan ( berasal) dari Tuhan. Demikian juga jiklau nilai dasar itu berkaitan dengan hakikat manusia, maka nilai – nilai tersebut bersumber pada hakikat kodrat manusia, sehingga jikalau nilai – nilai dasar kemanusiaan itu dijbarkan dalam norma hukum maka di istilahkan sebagai hak dasar ( hak asasi). Nilai dasar dapt juga disebut sebagai sumber norma yang pada gilirannya dijabarkn atau direalisasikan dalam suatu kehidupan yang bersifat praksis.
b) Nilai Instrumental
Nilai Instrumental merupakan suatu pedoman yang dapat diukur dan dapat diarahkan. Bilaman nilai instrumental tersebut berkaitan dengan tingkah laku manusia dalam kehidupan sehari – hari, maka hal itu akan merupakan suatu norma moral. Namun jikalu nilai instrumental itu berkitan dengan suatu orgnisasi atau negara maka nilai – nilai instrumental itu merupakan suatu arahan, kebijaksanan atau strategi yang bersumber pada nilai dasar. Sehingga dapat juga dikatakan bahwa nilai instrumental itu merupakan suatu eksplisitasi dari nilai dasar.
c) Nilai Praksis
Nilai praksis pada hakikatnya merupakan penjabaran lebih lanjut dari nilai instrumental dalam suatu kehidupan yang nyata.

3. Hubungan Nilai, Norma dan Moral
Nilai adalah kualitas dari suatu yang bermanfaat bagi kehidupan manusia, bail lahir maupun batin. Dalam kehidupan manusia nilai di jadikan landasan, alasan, atau motivasi dalam bersikap dan bertingkah laku baik di sadari maupun tidak. Nilai dapat bersifat subjektif maupun objektif. Sedangkan norma adalah wujud yang lebih konkrit dan lebih objektif. Dari berbagai macam banyak norma, norma hukumlah yang paling kuat keberlakuannya.
Selanjutnya nilai dan norma senantiasa berkaitan denga moral dan etika. Istilah moral mengandung integritas dan martabat pribadi manusia. Derajat kepribadian seseorang amat ditentukan oleh moralitas yang dimilikinya. Makna moral yang terkandung dalam kepribadian seseorang itu tercermin dari sikap dan tingkah lakunya. Dalam pengertian inilah maka kita memasuki wilayah norma sebagi penuntun sikap dan tingkah laku manusia.
Hubungan antara moral dn etika memang sangat erat sekali dan kadaangkala kedua hal tersebut disamakn begitu saja. Namun sebenarnya kedua hal tersebut memiliki perbedaan. Moral yaitu ajaran – ajaran ataupun nasihat – nasihat, patokkan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Adapun di pihak etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran – ajaran dan pandangan moral tersebut atau juga bagaimana yang di kemukakan de vos tahaun 1987, bahwa etika dapat diartikan sebagai ilmu pengetahuan tentang kesusilaan. Adapun yang dimaksud kesusilaan adalah identik dengan pengertian moral, sehingga etika pada hakikatnya adalah sebgai ilmu pengetahuan yang membahas tenntang prinsip – prisip moralitas. Hal ini dapat dianalogikan bahwa ajaran moral; sebagai buku petunjuk tentang bagaiman kita memperlakukan sebuah mobil dengan baik, sedangkan etika memberikan pengertian pada kita tentang struktur dn teknologi mobil itu sendiri.

C. Etika Politik
Secara substantif pengertian etika politik tidak dapat dipisahkan dengan subjek sebagai pelaku etika yaitu manusia. Oleh karena itu etika politik berkait erat dengan bidang pembahasan moral. Walopun dalam hubungannya denga masyarakat bngsa maupun negara, etika politik tetap meletakkan dsar fundamental manusia sebagai manusia. Dasar ini lebih meneguhkan agar etika politik bahwa kebaikan senantiasa di dasarkan pada hakikat manusia sebagai mahkluk yang beradab dan berbudaya.

1. Pengertian Politik
Pengertian ‘politik’ berasal dari kosakata ‘politics’, yang memiliki mkna bermacam – macam kegiatan dalam suatu sistem politik atau ‘ negara’, yang menyangkut proses penentuan tujuan – tujuan dari sistem itu dan diikuti dengan pelaksanaan tujuan itu.
Berdasarkan pengertian – pengertian pokok tentang politik maka secara operasional bidang politik menyangkut konsep – konsep pokok yang berkaitan dengan negara ( state), kekuasaan ( power), pengambilan keputusan ( decision making), kebijaksanaan ( policy), pembagian ( distribution), serta alokasi ( allocation). Pengertian politik secara sempit, yaitu bidang politik lebih banyak berkaitan dengan para pelaksana pemerintahan negara, lembaga – lembaga tinggi negara, kalangan aktivis politik serta para pejabat serta birokrat dalam pelaksanaan dan penyelengaraan negara. Pengertian politik yang lebih luas, yaitu menyangkut seluruh unsur yang membentuk suatu persekutuan hidup yang disebut masyarakat negara.

2. Dimensi Politis Manusia
a) Manusia sebagai Makhluk Individu – Sosial
Paham individualisme yang merupakan cikal bakal paham liberalisme, memandan manusia sebagai makhluk individu yang bebas. Segala hak dan kewajiban dalam kehidupan bersama senantiasa diukur berdasarkan kepentingan dan tujuan berdasarkan paradigma sifat kodrat manusia sebagai individu.
Kalangan kolektivisme merupakan cikal bakal sosialisme dan komunisme memandang sifat kodrat manusia sebagai makhluk sosial saja. Manusia di pandang sebagai sekedar srana bagi masyarakat. Segala hak dan kewajiban baik moral maupun hukum, dalam hubungan masyarakat, bangsa dan negara senantiasa diukur berdasarkan filosofi manusia sebagai makhluk sosial.
Manusia sebgai makhluk yang berbudaya, kebebasan sebagai individu dan segala aktivitas dan kreativitas dalam hidupnya senantiasa tergantung pada orang lain, hal ini di karenakan manusia sebagai warga masyrakat atau sebagai makhluk sosial. Manusia di dalam hidupnya mampu ber-eksistensi karena orang lain dan ia hanya dapt hidup dan berkembang karena dalam hubungannya dengan orang lain. Segala keterampilan yang dibutuhkannya agar berhasil dalam segal kehidupannya serta berpartisipasi dalam kebudayaan diperolehnya dari masyarkat.
Dasar filosofis sebagai mana terkandung dalam pancasila yang nilainya terdpt dalm budaya bangsa, senantiasa mendasarkan hakikat sifat kodrat manusia adalah bersifat ‘monodualis’. Maka sifat serta ciri khas kebangsan dan kenegaraan indonesia, bukanlah totalitas individualistis ataupun sosialistis melainkan monodualistis
b) Dimensi Politis Kehidupan Manusia
Berdasarkan sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan sosial, dimensi politis mencakup lingkaran kelembagan hukum dan negara, sistem – sitem nilai serta ideologi yang memberikan legitmimasi kepadanya. Dalam hubungan dengan sifat kodrat manusia sebagi makhluk individu dan sosial, dimensi politis manusia senntiasa berkaitan dengan kehidupan negara dan hukum, sehingga senantiasa berkaitn dengan kehidupan masyrakat secara keseluruhan. Sebuah keputusan bersifat politis mnakala diambil dengan memperhatikan kepentingan masyarakat sebagai suatu keseluruhan. Dengan demikian dimensi politis manusia dapat ditentukan sebagai suatu kesadarn manusia akan dirinya sendiri sebagai anggota masyarakat sebagai sutu keseluruhan yang menentukan kerangka kehidupannya dan di tentukan kembali oleh kerangka kehidupanny serta ditentukan kembali oleh tindakan – tindakannya.
Dimensi politis manusia ini memiliki dua segi fundmental, yaitu pengertian dan kehendak untuk bertindak. Sehingga dua segi fundamental itu dapat diamati dalam setiap aspek kehidupan manusia. Dua aspek ini yang senantiasa berhadapan dengan tindakkan moral mnusia.

3. Nilai – Nilai Pancasila sebagai Sumber Etika Politik
Sila pertama ‘Ketuhanan yang Maha Esa’ serta sila kedua ‘ Kemanusiaan yang Adil dan Beradab’ adalah merupakan sumber nilai –nilai moral bagi kehidupan kebangsaan dan kenegaraan.
Dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, etika politik menuntut agar kekuasaan dalam negeri di jalankan sesuai dengan:
a) Asas legalitas ( legitimasi hukum)
b) Di sahkan dan dijalankan secara demokratis ( legitimasi demokratis)
c) Dilaksanakan berdasarkan prinsip – prinsip moral / tidak bertentangan dengannya ( legitimasi moral).
Pancasial sebagai suatu sistem filsafat memiliki tiga dasar tersebut. Dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, baik menyangkut kekuasan, kenijaksanan yang menyangkut publik, pembagian serta kewenangan harus berdasarka legitimasi moral religius ( sila 1 ) serta moral kemanusiaan ( sila 2). Negara Indonesia adalah negara hukum, oleh krena itu ‘ keadilan’ dalam hidup bersama ( keadilan sosial ) sebgai mana terkandung dalam sila 5, adalah merupakan tujuan dalam kehidupan negara. Oleh karena itu dalam pelaksanaan dan pnyelenggraan negara, segala kebijakan, kekuasaan, kewenangan, serta pembagian senantiasa harus berdasarkan atas hukum yang berlaku
Negara adalah berasal dari rakyat dan segala kebijaksanaan dan kekuasaan yang dilakukan senantiasa untuk rakyat ( sila 4). Oleh karena itu rakyat adalah merupakan asal mula kekuasan negara. Oleh karena itu pelaksanaan dan pnyelenggraan negara segala kebijaksanaan, kekuasaan, serta kewenangan harus dikembalikan pada rakyat sebagai pendukung pokok negara.

Pendidikan Pancasila dan Karakter Bangsa

A. PENDIDIKAN PANCASILA
Pada hakekatnya pendidikan pancasila adalah upaya sadar diri suatu masyarakat dan pemerintah suatu Negara untuk menjamin kelangsungan hidup dan kehidupan generasi penerusnya, selaku warga masyarakat, bangsa dan Negara secara berguna (berkaitan dengan kemampuan spiritual) dan bermakna (berkaitan dengan kemampuan kognitif dan psikomotorik) serta mampu mengantisipasi hari depan mereka yang senantiasa berubah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya, bangsa, Negara, dan hubungan internasionalnya. Berdasarkan UU no. 20 tahun 2003, tentang sistem pendidikan nasional, pasal 2 menyatakan bahwa “ pendidikan Nasional Berdasarkan pancasila dan UUD 1945 ”.

B. JATI DIRI, KARAKTER, DAN KEPRIBADIAN
Jati diri adalah ”diri yang sejati/sejatinya diri”. Secara budaya adalah ”ciri bawaan sejak lahir/merupakan fitrah” yang menunjukkan siapa sebenarnya diri kita secara ”fisik maupun psikologis”, bersifat bawaan sejak lahir (gift), serta merupakan sumber dari watak/karakter dan totalitas kepribadian seseorang.

Karakter adalah ‘distinctive trait, distinctive quality, moral strength, the pattern of behavior found in an individual or group’. Kamus Besar Bahasa Indonesia belum memasukkan kata karakter, yang ada adalah kata ‘watak’ yang diartikan sebagai: sifat batin manusia yang mempengaruhi segenap pikiran dan tingkah laku; budi pekerti; tabiat. Dalam risalah ini, dipakai pengertian yang pertama, dalam arti bahwa karakter itu berkaitan dengan kekuatan moral, berkonotasi ‘positif’, bukan netral. Jadi, ‘orang berkarakter’ adalah orang punya kualitas moral (tertentu) yang positif. Dengan demikian, pendidikan membangun karakter, secara implisit mengandung arti membangun sifat atau pola perilaku yang didasari atau berkaitan dengan dimensi moral yang positif atau yang baik, bukan yang negatif atau yang buruk.

Peterson dan Seligman, dalam buku ’Character Strength and Virtue’ [3], mengaitkan secara langsung ’character strength’ dengan kebajikan. Character strength dipandang sebagai unsur-unsur psikologis yang membangun kebajikan (virtues). Salah satu kriteria utama dari ‘character strength’ adalah bahwa karakter tersebut berkontribusi besar dalam mewujudkan sepenuhnya potensi dan cita-cita seseorang dalam membangun kehidupan yang baik, yang bermanfaat bagi dirinya dan bagi orang lain. Dalam kaitannya dengan kebajikan, Peterson dan Seligman mengidentifikasikan 24 jenis karakter.

Kepribadian, merupakan penampilan (lebih ke psikologis) seseorang yang terpancar dari karakter. Namun penampilan ini belum tentu mencerminkan karakter yang bersangkutan, karena dapat saja tertampilkan sangat bagus tetapi didorong oleh ”kemunafikan”. Dengan demikian untuk mengenal seseorang secara lengkap diperlukan waktu, karena yang terpancar sebagai lingkaran terluar adalah kepribadian yang bisa mengecoh, sementara lingkaran kedua adalah karakter dan lingkaran terdalam adalah jatidirinya.

Manfaat Pendidikan Pancasila Dalam Membangun Karakter Bangsa

Pancasila adalah jati diri bangsa Indonesia, sebagai falsafah, ideologi, dan alat pemersatu bangsa Indonesia. Pancasila merupakan pandangan hidup, dasar negara, dan pemersatu bangsa Indonesia yang majemuk. Mengapa begitu besar pengaruh Pancasila terhadap bangsa dan negara Indonesia? Kondisi ini dapat terjadi karena perjalanan sejarah dan kompleksitas keberadaan bangsa Indonesia seperti keragaman suku, agama, bahasa daerah, pulau, adat istiadat, kebiasaan budaya, serta warna kulit jauh berbeda satu sama lain tetapi mutlak harus dipersatukan.

Sila pertama dari Pancasila yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan landasan berbangsa dan bernegara yang implementasinya mewajibkan semua manusia Indonesia harus ber-ketuhanan. Karena keberadaan Tuhan melingkupi semua wujud dan sifat dari alam semesta ini, diharapkan manusia Indonesia dapat menyelaraskan diri dengan dirinya sendiri, dirinya dengan manusia-manusia lain di sekitarnya, dirinya dengan alam, dan dirinya dengan Tuhan. Keselarasan ini menjadi tanda dari manusia yang telah meningkat kesadarannya dari kesadaran rendah menjadi kesadaran manusia yang manusiawi.Tingkat kesadaran manusia dapat dibagi menjadi 3 kelompok, yang pembagiannya adalah sebagai berikut:

• Kelompok 1 yaitu manusia yang berkesadaran rendah, dimana segala perilakunya hanya mementingkan diri sendiri, dirinya selalu dikuasai oleh nafsu atau perilaku hewani dan iblis. Mereka tidak bisa bekerja berorientasi ke luar dirinya, semuanya serba keakuan atau berorientasi kepada kepuasan dirinya.

• Kelompok 2 yaitu manusia yang sudah meningkat kualitas dirinya dari kualitas manusia rendah kepada manusia yang manusiawi. Sifat dari orang yang sudah manusiawi ini pada setiap pekerjaan berorientasi ke luar, tidak mementingkan dirinya sendiri, melainkan berorientasi kepada masyarakat atau dunia sekelilingnya. Manusia yang manusiawi ini, berwujud manusia, berpikir manusia, berhati manusia, berucap manusia, berpandangan manusia, dan berbuat manusia. Mereka telah dapat menyelaraskan antara pikiran, ucapan, suara hatinya, dan perbuatannya di dalam segala tindakannya.

• Kelompok 3 yaitu manusia yang berkesadaran ketuhanan. Manusia yang berada kelompok ini adalah kelompok eksklusif atau kelompok yang langka, di mana kesadaran mereka sudah sampai pada peleburan dengan kesadaran Tuhan. Mereka sudah tidak ada tujuan, pandangannya sudah tidak mengandung dualisme lagi mereka telah menyatu dengan Yang Maha Kuasa. Mereka telah mencapai tujuannya, mereka telah menjadi manusia yang sempurna.

Dari tiga kelompok kesadaran manusia ini dapat ditarik kesimpulan bahwa berdasarkan sila pertama Pancasila, yaitu tentang Ketuhanan Yang Maha Esa, implikasinya manusia Indonesia secara ideal harus mencapai tingkatan manusia yang sempurna, manusia yang dapat meleburkan dirinya dengan Tuhan di dalam kehidupannya sekarang di dunia, atau dengan kata lain Insan Kamil.

Dalam rangka mewujudkan manusia yang sempurna ini harus melalui jalan yang terjal, jalan ini memang benar-benar ada bukan semata-mata hanya khayalan saja. Ada nama atau sebutannya pasti ada wujudnya, dan ada manusia yang sudah pernah mencapainya. Siapa mereka ? Mereka merupakan manusia yang suci yang kalau di Islam biasa disebut Wali Yullah, atau dalam agama lain disebut Budha atau Dewa dan lain sebagainya.

Sebelum mencapainya kita terlebih dahulu harus mengetahui karakter manusia yang berkesadaran rendah atau binatang. Pada manusia yang berkesadaran rendah setiap kualitas kerjanya akan berorientasi kepada kepentingan pribadi dan egonya, mereka itu selalu dikuasai oleh segala sesuatu yang ada di muka bumi atau segala sesuatu dari hasil kerjanya. Mereka tidak bisa memerdekakan dirinya dari segala perbudakan, mereka adalah tipe budak, mereka egois, serakah, tamak, jahil, jahat, berpikiran sempit dan lain-lain. Segala perbuatannya berorientasi keuntungan untuk diri sendiri. Tidak ada kesadaran akan ketuhanan, yang ada kelekatan akan segala sesuatu.

Karena begitu liarnya sifat kebinatangan dan keiblisan di dalam dirinya maka mereka itu sangat memerlukan suatu koridor hukum agar mereka dapat tertib dan terkendali. Yang harus ditertibkan yaitu sifat atau perilaku liarnya. Ajaran agama dan hukum-hukum yang lainnya sangat diperlukan untuk pengendalian diri. Gunanya agar sifat liar tersebut menjadi tertib. Kalau sudah tertib sifat liarnya maka mereka akan mudah mengendalikan diri dan dapat mengoptimalkan kemampuan dirinya, dan mereka dapat meningkat ke tingkat kesadaran yang lebih tinggi yaitu manusia yang manusiawi.

Yang tercantum sebagai sila pertama Pancasila ialah Ketuhanan Yang Maha Esa, bukan agama. Jika agama dicantumkan sebagai sila pertama, pasti keadaan menjadi kacau karena banyak penganut agama dan penganut kepercayaan yang menjadi ribut menginginkan agama atau kepercayaannya dijadikan sebagai landasannya sehingga menimbulkan pandangan yang sempit. Akibatnya, kekacauan terjadi di mana-mana dan tidak ada kesatuan.

Semua agama di mata Tuhan adalah sama adanya, tetapi di dalam pandangan manusia tidak sama karena agama adalah aturan atau sarana pengendalian yang di dalamnya mengandung hak dan kewajiban yang harus ditaati dan dilaksanakan di dalam kehidupan masing-masing penganutnya. Karena itu, manusia harus memilih dari sekian banyak agama sebagai aturan yang harus ditaati dan dijalankan dalam kehidupannya sendiri. Tidak boleh mengimani semua agama karena tidak akan dapat melaksanakan semua ajarannya. Harus memilih salah satu dari agama dan kepercayaan yang ada.

Semua agama baik dan benar jika para penganutnya dapat meningkatkan kesadarannya dari manusia yang berkesadaran rendah, naik menjadi manusia yang manusiawi atau kesadaran manusia, lalu naik ke tingkat "Kesadaran Ketuhanan". Apabila manusia meyakini suatu ajaran agama, tetapi ternyata mereka tidak meningkat kesadarannya malahan mereka tetap berada dalam kesadaran rendah, bahkan lebih rendah lagi maka yang salah bukan ajaran agamanya, melainkan para penganutnya yang salah kaprah atau salah dalam pemahamannya sehingga tidak ada perubahan kebaikan dalam kehidupannya, mereka itu merupakan manusia yang sesat.

Pada kondisi saat ini perilaku para pengikut ajaran agama memperlihatkan rendahnya kondisi kesadaran mereka. Mereka menyempitkan ruang lingkup agama itu sendiri dan mereka mengkotak-kotakkannya. Itu semua menjadikan mereka lebih buas dan sadis, mereka berpandangan sempit, kadang-kadang menyesatkan. Karena adanya kedangkalan akan ketuhanan maka mereka mudah sekali dipengaruhi oleh pandangan-pandangan dari luar dan mereka mudah sekali diadu domba dan diperdaya oleh orang lain.

Zaman dahulu orang jahiliyah berperilaku kejam dan sadis karena belum ada agama yang masuk ke dalam dirinya. Sekarang meskipun agama masuk dan sudah ribuan tahun usia agama, kualitas dirinya bukannya lebih baik melainkan sebaliknya lebih jahiliyah dari sebelumnya. Ini menandakan bahwa setiap penganut agama memerlukan pembimbing yang sudah menyatu dengan Tuhan agar mereka mendapatkan pencerahan dari apa yang mereka anut.

Terlalu panjangnya rentang waktu antara kita dan penyebar agama menjadikan pandangan terhadap agama pun berubah. Untuk menghindari agar ajaran agama tidak menyimpang, kita memerlukan pembimbing yang sempurna. Apakah ada ? Ya, pasti ada. Hanya, bagaimana kita dapat mengetahui keberadaan mereka bila hati kita buta, dan kita masih tertidur lelap dalam kebodohan dan ketidaksadaran. Biarpun mereka ada di depan kita, kita tidak dapat mengetahuinya, kecuali kalau kita sudah terbangun dari kesadaran rendah, hati yang buta dapat melihat kembali. Dengan sendirinya kita dapat menyaksikan pembimbing sempurna tadi di dalam hidupnya.

Mengapa dalam sila pertama Pancasila harus berketuhanan dulu ? Tanpa ketuhanan semua menjadi mati tidak hidup karena Tuhan merupakan hidup itu sendiri ! Sekarang orang beragama tanpa ketuhanan maka agamanya menjadi mati tidak berjiwa, dan mereka akan berubah menyembah agama bukan menyembah Tuhan, atau primodial sempit. Kalau semua pemeluk agama sudah menyadari tentang ketuhanan masing-masing, tidak ada lagi pertentangan karena pertentangan itu hanya ada di kelompok bawah atau kesadaran rendah, dalam tataran kelompok "Kesadaran Ilahi" sudah tidak ada pertentangan dalam segala sesuatunya. Dengan Sila Ketuhanan sebagai sila pertama maka tidak ada lagi pertentangan antara satu dengan yang lain mengenai Tuhan yang melingkupi seluruh alam semesta ini.

Kalau sudah banyak jumlah penduduk Indonesia yang sudah ber-ketuhanan dalam tataran manusia yang manusiawi maka Pancasila sudah bisa menjadi pemersatu seluruh bangsa Indonesia, dan Indonesia sudah masuk dalam keadaan pencerahan dan kemakmuran.
Kalau kesadaran rendah yang menguasai rakyat Indonesia dan pemimpinnya maka keadaan Indonesia seperti hutan rimba. Rakyat dan pemimpin semua binatang (badannya manusia tetapi di dalamnya berisi sifat binatang) maka tidak akan ada kemakmuran atau kesejahteraan rakyat.

Oleh karena itu, pembangunan Indonesia harus mengarah kepada kesempurnaan manusia dan harus dapat memanusiakan manusia, bukan membangun secara fisiknya saja tetapi juga harus berdampak pada kualitas manusia dan merubah peradaban manusianya maka bumi Indonesia menjadi layak sebagai tempat tinggal manusia (surga dunia), bukan tempat bagi manusia jadi-jadian.

Pada saat ini pembangunan fisik, teknologi, dan ilmu pengetahuan di dunia telah maju pesat, tetapi kondisi manusia menjadi jauh sekali dari kondisi manusia yang sempurna kemanusiaanya. Kita sekarang menjadi robot-robot hidup yang penuh dengan ketakutan-ketakutan yang diakibatkan oleh penemuan manusia itu sendiri, tidak mengarah kepada kedamaian dan ketenangan yang dibutuhkan dan diinginkan oleh manusia yang sudah sadar. Mereka tidak tahu arah hidupnya, mereka menjadi budak-budak konsumsi dari apa yang mereka ciptakan sendiri, yang akhirnya hati mereka mati. Mereka terlalu mempertuhankan apa yang mereka ciptakan, mereka terlalu diperbudak oleh otak kiri (akalnya) mereka. Mereka tidak mempergunakan kemampuan otaknya secara sempurna, yaitu menggunakan otak kiri, otak kanan dan bawah sadar, serta kekuatan hati nurani.

Karena kebimbangan serta stress yang berkepanjangan, mereka tidak dapat menemukan jati dirinya. Diri mereka selalu dihubungkan dan dilekatkan dengan dunia luar. Semua yang ada di luar dirinya menjadi melekat dan memperbudak mereka, mereka menjadi budak dan terpenjara selama-lamanya.

Oleh karena, itu kita harus berani merubah tatanan yang sudah mapan dalam kegelapan dan kebodohan ini. Bangun dan sadar dari apa yang mereka sadari, bangkitkan kemampuan mereka, cukup dengan satu orang yang sudah sampai ke dalam kesadaran ketuhanan, dia dapat menggunakan kekuatannya untuk membangunkan manusia yang terlena dalam kegelapan.

Jadi, sila pertama dalam Pancasila merupakan pengikat dan pemersatu bangsa serta harus diresapi dan dijalankan serta diraih dalam kehidupan manusia sekarang ini. Baik secara pribadi, kemasyarakatan maupun dalam bernegara. Jika semua kehidupan manusia Indonesia dijiwai dan dilandasi oleh sifat ketuhanan maka negara pun akhirnya menjadi berlandaskan ketuhanan. Kalau semua lini kehidupan berdasarkan ketuhanan maka kemakmuran dan keharmonisan dengan alam sudah menjadi milik bangsa Indonesia, dengan sendirinya bangsa Indonesia akan adil dan makmur serta menjadi mercu suar dunia.

Untuk menjalankan sila kedua Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, sila ketiga Persatuan Indonesia, sila keempat Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan / Perwakilan, serta sila kelima Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, semua ini dapat dilakukan jika manusia Indonesia meningkat sampai ke tingkat kesadaran manusia yang manusiawi. Jika manusia Indonesia masih belum berketuhanan maka sila-sila tersebut tidak dapat di jalankan karena mereka masih dalam kesadaran rendah dengan sendirinya mereka masih terpenjara oleh nafsu, ego, dan sifat-sifat rendah lainnya, tidak mungkin memikirkan orang lain, yang dipikir hanya dirinya sendiri saja.

Hanya manusia yang sudah berketuhananlah yang dapat melaksanakan sila-sila Pancasila dengan sebenar-benarnya. Inilah yang terpenting dalam bermasyarakat dan bernegara di Republik Indonesia, sebagai azas yang melandasi segala sendi kehidupan masyarakat Indonesia.

Pancasila diharapkan sebagai jalan hidup yang akan dapat mengatasi masalah yang paling mendasar dihadapi bangsa Indonesia, di samping Pancasila itu sendiri digunakan untuk menjawab persoalan-persoalan pembangunan, ketertiban dan keamanan. Dengan begitu Pancasila akan dapat pula tetap menjadi falsafah dan ideologi bagi masyarakat Indonesia yang moderen.

Secara kreatif dan dinamis, Pancasila mampu memadukan antara aspirasi masa depan, menyelesaikan masa kini dan memberi harga pada masa lalu. Perjalanan sejarah membuktikan Pancasila mampu memberikan dasar yang kokoh bagi kesatuan dan persatuan bangsa.

Kamis, 10 November 2011

SEJARAH LAHIRNYA PANCASILA

Sebagai Umat Islam dan mengaku hidup Ditanah Air Indonesia, maka sudah sewajibnya kita sebagai Rakyat yang mencintai Tanah dan Tumpah Darah Indonesia Ibu Pertiwi ini untuk mengetahui sejarah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari Sabang sampai Merauke. Sikap Nasionalis dan Darah Pejuang yang telah ditunjukkan oleh Para Pejuang bangsa ini haruslah kita jadikan suri tauladan dalam kehidupan kita sehari-hari didalam mengisi kemerdekaan ini. Dan pertama sekali kita haruslah tahu sejarah perjuangan bangsa , khususnya dalam hal ini adalah “Sejarah Lahirnya Pancasila” dimana Pancasila yang kita jadikan pedoman hidup bangsa Indonesia ini telah semakin dilupakan dan ditinggalkan oleh sebagian besar rakyat Indonesia khususnya para Pemimpin Bangsa.

Dalam menyelusuri Sejarah Lahirnya Pancasila ini mungkin kita sudah sering membaca dari buku-buku sejarah tentang Lahirnya Pancasila ini. Tetapi dalam konteks sekarang ini mari kita lihat Sejarah Lahirnya Pancasila dari sisi “Sejarah Yang Hilang” (Misslink). Karena adanya kepentingan politik ataupun kepentingan segelintir penguasa atau segolongan orang, maka banyak Sejarah tentang Lahirnya Pancasila yang sengaja dihilangkan atau tidak dipublikasikan kepada rakyat Indonesia.

SEJARAH YANG HILANG (MISSLINK)
Apabila kita berbicara tentang Pancasila, maka kita tidak akan lepas dari perjuangan tokoh-tokoh yang berhubungan dengan Pancasila, yaitu Tokoh-tokoh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia), seperti:

Ir. Ahmad Soekarno
Muhammad Hatta
Sultan Syahrir
Douwes Dekker
Abdul Gani
Muhammad Yamin
Mochamad Toha

Toloh-tokoh dari Sisi “Spiritual”, yaitu :
Ir. Ahmad Soekarno
Mama Amilin Abdul Jabbar
Eyang Santri Kalammullah (Jati Kusuma)
KH. Surya Poerwanegara
Wali Cipta Gati Arjakusuma (Eyang Kencana Gading)
Mualim Adang

Perjalanan Sejarah Ir. Ahmad Soekarno dalam menentukan Pancasila sebagai Lambang Negara dan 17 Agustus 1945 sbg Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Perjalanan ini dimulai saat Anak Bung Karno yaitu Guntur Soekarno Putra berumur 10 Tahun (Di Gunung Guntur Garut). Terjadilah dialog antara Bung Karno dengan para Tokoh Spiritualnya itu. Setelah dialog itu lalu Bung Karno pergi ke Gunung Salak – BOGOR yaitu di Taman Sari di dekat sebuah Pohon Waru untuk berkhalwat, bermunajat kepada Allah SWT.

Khalwat Hari I (Pertama) BUNG KARNO
Dalam khalwat pada hari pertama itu, Bung Karno memohon bermunajat kepada Allah SWT; Apakah kiranya yang akan dipakai sebagai Lambang Negara Republik Indonesia ini? Pada hari itu tiba-tiba muncul se-ekor Burung Elang Bondol dan mendarat di Pohon Waru. Bung Karno berpikir, mungkinkah ini yang akan dijadikan Lambang Negara ? namun akhirnya Bung Karno meneruskan kembali khalwatnya memohon petunjuk dari Allah SWT.

Khalwat Hari II (Kedua) BUNG KARNO
Khalwat pada hari ke-Dua itu mendarat se-ekor Burung Elang Laut di pohon waru, yang besarnya melebihi Burung Elang Bondol. Saat Bung Karno melihat burung itu, ia berpikiran mungkinkah ini, tetapi Bung Karno akhirnya berpikiran mungkin bukan ini petunjuk dari Allah sebagai Lambang Indonesia sehingga Bung Karno akhirnya melanjutkan lagi khalwatnya.

Khalwat Hari III (Ketiga) BUNG KARNO
Pada khlawat hari yang ketiga itu tiba-tiba Bung Karno melihat dari atas udara turun se-ekor Burung Elang yang dari jauh kelihatan kecil lama kelamaan menjadi besar dan mendarat di Pohon Waru. Burung Elang itu mempunyai Bentangan Sayap 1,5 – 1,8 Meter yang berwarna Emas. Selanjutnya Burung Elang itu disebut juga Burung Rajawali yang merupakan Burung khas Indonesia khususnya Jawa Barat.

Setelah melihat Burung Rajawali (Elang) yang sedemikian besar itu, lalu Bung Karno meminta Petunjuk kepada Allah SWT. Jika Burung Rajawali ini benar sebagai Lambang Negara Republik Indonesia, Bung Karno mohon diberikan petunjuk dan tandanya. Sehingga pada saat itu tiba-tiba Burung Rajawali itu Mengepakkan Sayapnya sebanyak 3 (tiga) kali sambil mengangguk dan lalu berdiri sambil menunjukkan Dadanya. Selanjutnya Bung Karno pada saat itu berkeyakinan bahwa Burung Rajawali itu sebagai Lambang Negara Republik Indonesia.

Dialog Bung Karno tentang Lambang Negara

Setelah kejadian itu lalu Bung Karno mengadakan Dialog dengan Para Tokoh Spritritual, antara lain:

Mama Amilin Abdul Jabbar berpendapat ; Burung Elang atau Rajawali diganti namanya menjadi Burung Garuda.
Eyang Santri Kalamullah berpendapat; Burung itu adalah Burung Garuda dengan Bahasa Alam utk Akhirat dan Agama
Dari Dialog itu maka Bung Karno bersepakat bahwa Lambang Negara Republik Indonesia adalah Burung Garuda.

Dialog Hari Penentuan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

Pada masa itu Bung Karno mengusulkan tanggal 15 Agustus 1945 adalah sebagai Hari Kemerdekaan Indonesia. Tetapi Eyang Santri Kalamullah mengusulkan Hari Kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agurtus 1945. Sehingga pada rapat tersebut akhirnya semua sepakat bahwa 17 Agustus 1945 sebagai Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Adapun makna dari pada tanggal 17 Agustus 1945 adalah sebagai berikut :
a. 17 ; berarti jumlah 17 Raka’at Shalat sehari semalam
b. 8 ; berarti 8 Arah Penjuru Mata Angin
c. 19 ; 19 huruf Hijaiyah BISMILLAHIRROHMANIRROHIM
d. 45 ; berarti jika dijumlahkan menjadi angka 9 (sembilan) yang berarti Wali Songo yang telah berjasa menyebarkan agama Islam di Bumi Nusantara
Dari hal ini saja mestinya kita harus Bangga bahwa sesungguhnya Negara yang kita cintai ini yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia berdiri atas KASIH dan SAYANG Allah SWT yang dilimpahkan untuk Bumi Nusantara ini.

Lambang – Lambang PANCASILA dr SISI SPIRITUAL

Mungkin sebagian besar rakyat Indonesia tidak mengetahui bahwa sesungguhnya lambang dalam Dada Burung Garuda atau yang kita kenal dengan PANCASILA itu didapatkan melalui rapat yang berisikan tokoh-tokoh spiritual. Dalam rapat itu maka diambil gambar-gambar yang akan menjadi simbol dari pada Bangsa Indonesia , yaitu :

GAMBAR BINTANG (Cahaya atau Nur)
Firman Allah SWT dalam Surat Al Ikhlas

ARTINYA :
Ayat 1 : Katakanlah: “Dia-lah Allah, Yang Maha Esa”.
Ayat 2 : “Allah adalah Tuhan yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu”.
Ayat 3 : “Dia tiada beranak dan tiada pula diperanakkan”.
Ayat 4 : “Dan tidak ada seorangpun yang setara dengan Dia”.

Gambar Bintang ini berarti menjelaskan tentang “KE – ESAAN ALLAH SWT”.

GAMBAR RANTAI
Sejarah Gambar Rantai ini diambil dari :
Sejarah pejuangan Bangsa Indonesia yaitu : karena para Tawanan pada jaman Belanda dulu selalu diikat dengan rantai
Karena Bung Karno menyukai Laut maka Gambar Rantai diambil dari Rantai Kapal Yang Kuat dan Kokoh
Gambar Rantai bertujuan untuk mempersatukan semua komponen bangsa termasuk didalamnya yaitu orang-orang yang menderita
Gambar Rantai merupakan simbol Persatuan yang merupakan simbol Kekuatan suatu bangsa.

GAMBAR POHON BERINGIN
Pada saat itu forum mengusulkan Pohon Kelapa dengan alasan bahwa Pohon Kelapa adalah pohon yang mana semua bagian-bagiannya sangat berguna. Sedangkan Bung Karno saat itu mengusulkan Pohon Beringin karena Sifat dari pada Pohon Beringin adalah Pohon yang Kokoh dan Kuat serta Pohon Beringin karena kerindangannya dapat menampung semua Makhluk ciptaan Allah ; Baik itu Bangsa Manusia (Orang Miskin, Orang Kaya, Koruptor, Penjilat, Orang Alim), Bangsa Burung maupun Bangsa Jin. Intinya adalah Tanah Air Indonesia ini memayungi semua ciptaan Allah. Dan akhirnya semuanyapun sepakat memakai Pohon Beringin.

GAMBAR KEPALA BANTENG
Gambar Kepala Banteng diambil dari Binatang yang ada di Ujung Kulon serta karena sifat Banteng Yang gagah Berani maka jika Bangsa Indonesia digangu, Tunas-tunas bangsalah yang akan membelanya dengan Gagah dan Berani.

GAMBAR PADI KAPAS
Gambar Padi dan Kapas adalah diambil daripada Filosofi
Bangsa yaitu :Gemah Ripah Loh Jinawi Toto Tentram Raharjo
yang berarti Lambang Kemakmuran Seloruh Rakyat Indonesia. Tokoh-tokoh PPKI sepakai bahwa :
Angka 17 adalah jumlah bulu pada Sayap
Angka 8 adalah jumlah bulu pada Buntut
Angka 45 adalah jumlah bulu pada Leher

Hubungan Pancasila dengan Lambang “YSS”

Gambar Bintang sama dengan lambang Nur pada “YSS”
Gambar Rantai sama dengan Rantai pada “YSS”
Gambar Pohon Beringin sama dengan lambang Mesjid pada “YSS” yang berarti Akhlak dan Moral Umat
Gambar banteng sama dengan lambang Bulan Bintang pada “YSS”
Gambar Padi Kapas sama dengan lambang Padi Kapas pada “YSS”
Pancasila adalah Lambang untuk Dunia sedangkan Lambang “Yayasan SRI BIMA SEMAR JAYA PRAKOSA (YSS)” adalah Lambang untuk Akhirat

Partai Yang Diharuskan di Indonesia
Partai Amanat Indonesia lambangnya Bintang
Partai Nasional Indonesia lambangnya Pohon Beringin
Partai Persatuan Indonesia lambangnya Rantai
Partai Demokrasi Indonesia lambangnya Kepala Banteng
Partai Keadilan Indonesia lambangnya Padi dan Kapas
KARENA SESUAI DENGAN JATI DIRI BANGSA

Jika partai-partai ini dapat terwujud dan semua menjalankan sesuai dengan amanat yang telah diberikan oleh rakyat, maka Pancasila dapat mengalahkan semua faham-faham yang telah ada, yaitu: Faham Kolonialisme, Imperialisme, Feodalisme, Komunisme, Kapitailsme, Bourjuisme dan lain-lain

JATI DIRI BANGSA
Pancasila
Sang Saka Merah Putih
Lagu Kebangsaan Indonesia

DITAMBAH DENGAN

Dari masa kerajaan (Nusantara dan Perwalian) menjadi NKRI

Faham-faham diatas akan berupaya memecah belah bangsa seperti; Program Otonomi Daerah jika tidak diawasi maka akan timbullah Raja-Raja Kecil yang menguatkan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Dan jika kita sebagai Tunas-Tunas Bangsa yang merasa mempunyai Tanggung Jawab untuk menjaga keutuhan Bangsa ini tidak menjaga nilai-nilai luhur bangsa dari sekarang maka mungkin Bangsa yang kita cintai dan yang telah mengorbankan harta benda yang tidak sedikit akan terkoyak dan tercabik-cabik oleh tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab yang hanya mementingkan kepentingan diri sendiri atau golongannya saja.

Wahai Para Pemuda Pewaris Bangsa, Marilah kita Bersatu Padu, Merapatkan Barisan agar Negara Yang kita Cintai ini yang telah kita dapatkan dari perjuangan Para Pahlawan Bangsa agar tetap utuh serta dapat mewujudkan apa-apa yang dicita-citakan Para Leluhur kita dahulu yaitu Kehidupan yang “Gemah Ripah Loh Jinawi Toto Tentrem Raharjo”.

SEJARAH BURUNG RAJAWALI

Ditinjau dari sejarah perjalanan bangsa, yaitu: zaman Kerajaan dipimpin oleh Raja & zaman Kewalian dipimpin oleh Para Wali. Sehingga jika kita gabungkan menjadi RajaWali dialah Bung Karno yang dalam sosok atau dirinya terdapat garis Raja dan garis Wali.

KERAJAAN

Dipimpin oleh Raja
Wawasan Nusantara
Penjajahan
Pengusiran Penjajah, oleh :
a. BKR
b. TKR
c. TRI
d. TNI
Berdirinya :
Budi Utomo ; 20 May 1908
Sumpah Pemuda ; 28 Oktober 1928
Persiapan Kemerdekaan Indonesia oleh PPKI

PERWALIAN

Dipimpin oleh Wali
Perkembangan Islam
Dari Timur ke Barat
Penyatuan Visi Agama
Menolak Penjajahan
Berdirinya :
a. Muhammadiyah Tahun 1912
b. Nahdlatul Ulama tahun 1926
Dukungan Kemerdekaan

Hasilnya adalah

Kemerdekaan Republik Indonesia
17 Agustus 1945
Lambang Negara : Burung Garuda

MAKNA “G A R U D A”

Kata “GA” : Gagah Berani
Kata “RU” : Rupa Nan Elok (Akhlak dan Moral yang Mulia)
Kata “DA” : Datanglah Kemerdekaan

TEMPAT – TEMPAT PETILASAN “BUNG KARNO”

Taman Sari ; Gunung Salak
Istana Bogor
Istana Batu Tulis ; Bogor
Ciburial ; Cibulan
Batu Kenit ; Pelabuhan Ratu
Delta Lima ; Pelabuhan Ratu
Lido ; Hotel kamar 21
Rengas Dengklok ; Kerawang
Gunung Guntur
Kampung Raden
Muara Gembong (mendapatkan Merah Delima)
Gunung Karang ; Banten
Taman Anggrek ; Jakarta (dekat Hotel Orchid)

PENDAMPING GHOIB “BUNG KARNO”

Sri Baduga Maharaja Prabu Wisesa Siliwangi
Hj. Siti Aisyah Roro Kidul
Raden Mas Syahid Sunan Kali Jaga
Eyang Rangga Gading

butir butir pancasila

1.Ketuhanan Yang Maha Esa

* Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaanya dan ketaqwaanya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
* Manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
* Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama anatra pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
* Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
* Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang
menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
* Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang
menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
* Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaanya masing masing
*

Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.

2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab

* Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
* Mengakui persamaan derajad, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturrunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
* Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
* Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
* Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
* Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
* Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
* Berani membela kebenaran dan keadilan.
* Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
* Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.

3. Persatuan Indonesia

* Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
* Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
* Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
* Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
* Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
* Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
* Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.

4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan

* Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
* Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
* Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
* Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
* Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
* Dengan i’tikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
* Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
* Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
* Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
* Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.

5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

* Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
* Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
* Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
* Menghormati hak orang lain.
* Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
* Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain
* Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
* Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
* Suka bekerja keras.
* Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
* Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.

Sabtu, 22 Oktober 2011

NILAI-NILAI PANCASILA DAN UUD 1945

NILAI-NILAI PANCASILA DAN UUD 1945

I. Pancasila

1. Ketuhanan Yang Maha Esa

Makna sila ini adalah:

* Percaya dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.

* Hormat dan menghormati serta bekerjasama antara pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup.

* Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.

* Tidak memaksakan suatu agama atau kepercayaannya kepada orang lain.

2. Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab

Makna sila ini adalah:

* Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia.

* Saling mencintai sesama manusia.
*Mengembangkan sikap tenggang rasa.
* idak semena-mena terhadap orang lain.
* Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
* Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
* Berani membela kebenaran dan keadilan.
* Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari masyarakat Dunia Internasional dan dengan itu harus mengembangkan sikap saling hormat-menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.

3. Persatuan Indonesia

Makna sila ini adalah:

* Menjaga Persatuan dan Kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
* Rela berkorban demi bangsa dan negara.
* Cinta akan Tanah Air.
* Berbangga sebagai bagian dari Indonesia.
* Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.

4. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan

Makna sila ini adalah:

* Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
* Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
* Mengutamakan budaya rembug atau musyawarah dalam mengambil keputusan bersama.
* Berrembug atau bermusyawarah sampai mencapai konsensus atau kata mufakat diliputi dengan semangat kekeluargaan.

5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Makna sila ini adalah:
* Bersikap adil terhadap sesama.
* Menghormati hak-hak orang lain.
* Menolong sesama.
* Menghargai orang lain.
* Melakukan pekerjaan yang berguna bagi kepentingan umum dan bersama.

II. Makna Lambang Garuda Pancasila

* Perisai di tengah melambangkan pertahanan bangsa Indonesia
* Simbol-simbol di dalam perisai masing-masing melambangkan sila-sila dalam Pancasila, yaitu:
* Bintang melambangkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa
* Rantai melambangkan sila Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
* Pohon beringin melambangkan sila Persatuan Indonesia
* Kepala banteng melambangkan sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan

* Padi dan Kapas melambangkan sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

* Warna merah-putih melambangkan warna bendera nasional Indonesia. Merah berarti berani dan putih berarti suci

* Garis hitam tebal yang melintang di dalam perisai melambangkan wilayah Indonesia yang dilintasi Garis Khatulistiwa

* Jumlah bulu melambangkan hari proklamasi kemerdekaan Indonesia (17 Agustus 1945), antara lain:
* Jumlah bulu pada masing-masing sayap berjumlah 17
* Jumlah bulu pada ekor berjumlah 8
* Jumlah bulu di bawah perisai/pangkal ekor berjumlah 19
* Jumlah bulu di leher berjumlah 45

* Pita yg dicengkeram oleh burung garuda bertuliskan semboyan negara Indonesia, yaitu Bhinneka Tunggal Ika yang berarti “berbeda beda, tetapi tetap satu jua”.

III. Naskah Undang-Undang Dasar 1945

Sebelum dilakukan Perubahan, UUD 1945 terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh (16 bab, 37 pasal, 49 ayat, 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan), serta Penjelasan.

Setelah dilakukan 4 kali perubahan, UUD 1945 memiliki 21 bab, 73 pasal, 170 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan

Tambahan.

Dalam Risalah Sidang Tahunan MPR Tahun 2002, diterbitkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam Satu Naskah, Sebagai Naskah Perbantuan dan Kompilasi Tanpa Ada Opini.

IV. Sejarah

Sejarah Awal

Pada tanggal 22 Juli 1945, disahkan Piagam Jakarta yang kelak menjadi naskah Pembukaan UUD 1945. Naskah rancangan konstitusi Indonesia disusun pada waktu Sidang Kedua BPUPKI tanggal 10-17 Juli 1945. Tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.

Periode 1945-1949

Dalam kurun waktu 1945-1949, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia sedang disibukkan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Maklumat Wakil Presiden Nomor X pada tanggal 16 Oktober 1945 memutuskan bahwa KNIP diserahu kekuasaan legislatif, karena MPR dan DPR belum terbentuk. Tanggal 14 November 1945 dibentuk Kabinet Parlementer yang pertama, sehingga peristiwa ini merupakan penyimpangan UUD 1945.

Periode 1959-1966

Karena situasi politik pada Sidang Konstituante 1959 dimana banyak saling tarik ulur kepentingan partai politik sehingga gagal menghasilkan UUD baru, maka pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang salah satu isinya memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai undang-undang dasar, menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 waktu itu.

Pada masa ini, terdapat berbagai penyimpangan UUD 1945, diantaranya:
* Presiden mengangkat Ketua dan Wakil Ketua MPR/DPR dan MA serta Wakil Ketua DPA menjadi Menteri Negara

* MPRS menetapkan Soekarno sebagai presiden seumur hidup
* Pemberontakan G 30S

Periode 1966-1998
Pada masa Orde Baru (1966-1998), Pemerintah menyatakan kembali menjalankan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen. Namun dalam pelaksanaannya terjadi juga penyelewengan UUD 1945 yang mengakibatkan terlalu besarnya kekuasaan pada Presiden.

Pada masa Orde Baru, UUD 1945 juga menjadi konstitusi yang sangat “sakral”, diantara melalui sejumlah peraturan:

* Ketetapan MPR Nomor I/MPR/1983 yang menyatakan bahwa MPR berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak akan melakukan perubahan terhadapnya

* Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum yang antara lain menyatakan bahwa bila MPR berkehendak mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus minta pendapat rakyat melalui referendum.
* Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum, yang merupakan pelaksanaan TAP MPR Nomor IV/MPR/1983.

V. Perubahan UUD 1945
Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu “luwes” (sehingga dapat menimbulkan mulitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.

Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan diantaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta mempertegas sistem presidensiil.

Dalam kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR:

* Sidang Umum MPR 1999, tanggal 14-21 Oktober 1999

* Sidang Tahunan MPR 2000, tanggal 7-18 Agustus 2000
* Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 1-9 November 2001
* Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1-11 Agustus 1999

PANCASILA DASAR NEGARA

Pengertian Pancasila

Pancasila artinya lima dasar atau lima asas yaitu nama dari dasar negara kita, Negara Republik Indonesia. Istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman Majapahit pada abad XIV yang terdapat dalam buku Nagara Kertagama karangan Mpu Prapanca dan buku Sutasoma karangan Mpu Tantular, dalam buku Sutasoma ini, selain mempunyai arti “Berbatu sendi yang lima” (dari bahasa Sangsekerta) Pancasila juga mempunyai arti “Pelaksanaan kesusilaan yang lima” (Pancasila Krama), yaitu sebagai berikut:

1. Tidak boleh melakukan kekerasan
2. Tidak boleh mencuri
3. Tidak boleh berjiwa dengki
4. Tidak boleh berbohong
5. Tidak boleh mabuk minuman keras / obat-obatan terlarang

Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945. sebagai dasar negara maka nilai-nilai kehidupan bernegara dan pemerintahan sejak saat itu haruslah berdasarkan pada Pancasila, namun berdasrkan kenyataan, nilai-nilai yang ada dalam Pancasila tersebut telah dipraktikan oleh nenek moyang bangsa Indonesia dan kita teruskan sampai sekarang.
Rumusan Pancasila yang dijadikan dasar negara Indonesia seperti tercantum

dalam pembukaan UUD 1945 adalah:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan / perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia

Kelima sila tersebut sebagai satu kesatuan nilai kehidupan masyarakat Indonesia oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dijadikan Dasar Negara Indonesia.
B. Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Dalam pengertian ini, Pancasila disebut juga way of life, weltanschaung,
wereldbeschouwing, wereld en levens beschouwing, pandangan dunia,
pandangan hidup, pegangan hidup dan petunjuk hidup. Dalam hal ini Pancasila

digunakan sebagai petunjuk arah semua semua kegiatan atau aktivitas hidup dan kehidupan dalam segala bidang. Hal ini berarti bahwa semua tingkah laku dan tindakn pembuatan setiap manusia Indonesia harus dijiwai dan merupakan pencatatan dari semua sila Pancasila. Hal ini karena Pancasila Weltanschauung merupakan suatu kesatuan, tidak bisa dipisahkan satu dengan yang lain, keseluruhan sila dalam Pancasila merupakan satu kesatuan organis.
C. Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia

Pancasila sebagai falsafah negara (philosohische gronslag) dari negara, ideologi negara, dan staatside. Dalam hal ini Pancasila digunakan sebagai dasar mengatur pemerintahan atau penyelenggaraan negara. Hal ini sesuai dengan bunyi pembukaan UUD 1945, yang dengan jelas menyatakan “……..maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada…..”
Pancasila sebagai pandangan hidup dan dasar negara Indonesia mempunyai
beberapa fungsi pokok, yaitu:
1.

Pancasila dasar negara sesuai dengan pembukaan UUD 1945 dan yang pada hakikatnya adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum. Hal ini tentang tertuang dalam ketetapan MRP No. XX/MPRS/1966 dan ketetapan MPR No. V/MP/1973 serta ketetapan No. IX/MPR/1978. merupakan pengertian yuridis ketatanegaraan
2.
Pancasila sebagai pengatur hidup kemasyarakatan pada umumnya
(merupakan pengertian Pancasila yang bersifat sosiologis)
3.

Pancasila sebagai pengatur tingkah laku pribadi dan cara-cara dalam mencari kebenaran (merupakan pengertian Pancasila yang bersifat etis dan filosofis)
D. Sila – Sila Pancasila
A. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa

Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan oleh karenanya manusia percaya dan taqwa terhadap Tuhan YME sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing- masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
B. Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab

Kemanusiaan yang adil dan beradab menunjang tinggi nilai-nilai kemanusiaan, gemar melakukan kegiatan –kegiatan kemanusiaan, dan berani membela kebenaran dan keadilan. Sadar bahwa manusia adalah sederajat, maka bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia, karena itu dikembangkanlah sikap hormat dan bekerja sama dengan bangsa –bangsa lain.
C. Sila Persatuan Indonesia

Dengan sila persatuan Indonesia, manusia Indonesia menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi dan golongan. Persatuan dikembangkan atas dasar Bhineka Tunggal Ika, dengan memajukan pergaulan demi kesatuan dan persatuan bangsa.
D. Sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam
Permusyawaratan Perwakilan.

Manusia Indonesia menghayati dan menjungjung tinggi setiap hasil keputusan musyawarah, karena itu semua pihak yang bersangkutan harus menerimannya dan melaksanakannya dengan itikad baik dan penuh rasa tanggung jawab. Disini kepentingan bersamalah yang diutamakan di atas


kepentingan pribadi atau golongan. Pembicaraan dalam musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur. Keputusan-keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan. Dalam melaksanakan permusyawaratan, kepercayaan diberikan kepada wakil- wakil yang dipercayanya.
E. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Dengan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Dalam rangka ini dikembangkan perbuatannya yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong royong.

Untuk itu dikembangkan sikap adil terhadap sesama, menjaga kesinambungan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More